Suara.com - Pemerintah memberikan sinyal agar segera menerapkan gaji tunggal atau single salary bagi para pegawai negeri sipil (PNS) setelah disahkannya Undang-undang (UU) ASN. Bagaimana single salary PNS dan contoh perhitungannya?
Skema sistem penggajian tunggal bagi PNS ini akan menghapus komponen terkait tunjangan yang ada selama ini. Dengan demikian, PNS hanya akan menerima gaji pokok, namun jumlahnya lebih besar. Berikut urain lengkap tentang single salary PNS dan contoh perhitungannya.
Terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sistem pengajian single salary bagi PNS ini sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas.
Prinsip tersebut merupakan equity theory, baik itu berupa eksternal equity ataupun internal equity. Itu artinya, kompensasi bagi pekerjaan yang serupa di organisasi yang berbeda tidak lagi mendapatkan kompensasi berbeda.
Baca Juga: Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah
Meskipun peraturan ini belum diterapkan, namun beberapa pihak sudah banyak yang membuat kajian, terutama tentang formula perhitungannya.
Salah satunya dijelaskan pada dokumen yang termuat dalam situs resmi Pemprov Sumbar yang bertajuk "Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil)". Dalam buku itu dikatakan bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tapi jumlahnya lebih banyak.
Dengan penerapan skema terbaru tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya telah dimasukkan semua menjadi satu komponen gaji pokok. Khusus bagi tunjangan jabatan maupun tunjangan fungsional, nantinya akan tetap diatur secara terpisah.
Tetapi, terkait komponen gajinya nanti akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan serta pencapaian kinerja PNS. Adapun perhitungan gaji tersebut erat kaitannya dengan penilaian kinerja serta kesejahteraan bagi pegawai.
Artinya, sistem penggajian bagi para pegawai disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan melahirkan sistem penggajian yang adil.
Baca Juga: Gaji PNS Setara Pegawai BUMN, Diharapkan Mulai Berlaku Mei 2024
Diketahui, pemberlakuan untuk sistem gaji tunggal ini diterapkan lantaran range atau selisih dari gaji pokok PNS antar tiap golongan terendah sampai tertinggi tidak terlalu jauh. Adapun sekarang ini gaji pokok PNS sekitar Rp 1,5 juta per bulan sampai Rp 4,5 juta per bulan.
Akibat adanya selisih gaji pokok antar tiap golongan yang perbedaannya tak terlalu jauh ini, PNS dinilai tak tergerak untuk kemudian bisa meningkatkan kinerjanya agar naik ke golongan selanjutnya. Padahal, jika melihat peraturan dari dikumen tersebut, range gaji yang idealnya terendah hingga tertinggi minimal sekitar sepuluh kali lipat.
Selain itu, dokumen ini juga menyebutkan, bahwa dalam single salary system, total penghasilan dari PNS penerapannya mulai dari grade 1 sampai grade 17 dan untuk sejumlah golongan dikelompokkan mulai dari step satu hingga step 10.
Contohnya, bagi PNS golongan paling tinghi yang masuk pada grade satu step 10, gaji bersih yang diterina minimal Rp.5,4 juta. Sementara, PNS yang menempati posisi grade 17 pada step yang sama, maksimalnya akan menerima gaju bersih hingga sebesar Rp 57,2 juta.
"Tiap grade dan step akan meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, namun didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS," keterangan dalam dokumen itu.
Berikut merupakan rincian terkait perbedaan antara sistem penggajian PNS sekarang dengan single salary berdasarkan peraturan yang ada.
1. Sistem Pangkat
Melalui sistem pangkat yang sudah lama, untuk dapat menentukan besaran gaji, maka dikelompokan mulai dari yang paling rendah juru muda dengan menggunakan golongan I dan ruang a.
Sementara, bagi pangkat baru terbagi menjadi jenjang pangkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) IX hingga I, serta jabatan administratif dan jabatan fungsional mulai dari 1 sampai 15.
2. Indeks Gaji
Adanya perubahan pada sistem pangkat tersebut, maka terdapat pemanfaatan pada indeks gaji PNS dalam jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan juga Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan range Gaji mulai dari 8,595 sampai 12,698.
Selanjutnya, tabel yang menunjukkan indeks gaji PNS pada jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) dengan besaran indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162.
Melalui indeks gaji itu, maka diketahui gaji untuk JA-1, JF-1 sebesar Rp 3,1 juta dengan gaji tertinggi JA-15, JF-15 Rp 22,2 juta. Sementara JPT-IX terendah yaitu sebesar Rp 26,64 juta dan JPT-I Rp 39,36 juta.
3. Tunjangan Kinerja
Sebagaimana ditentukan, besaran tunjangan bagi kinerja PNS yakni 5% dari Gaji PNS dan berlaku sama di setiap Instansi Pusat dan daerah. Dengan begitu, besaran gaji JF-1 yaitu Rp 15 ribu dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 yaknj sebesar Rp 1,11 juta. Sedangkan bagi JPT-IX yang paling terendah Rp 1,33 juta dan JPT-I sebesar Rp 1.96 juta.
4. Tunjangan Kemahalan
Selain mengatur tunjangan kinerja, ada pula tambahan tunjangan kemahalan pada skala single salary. Besarannya akan dihitung menggunakan indeks harga yang berlaku pada masing-masing daerah.
Besaran dari Tunjangan kemahalan PNS ini disebut akan ditetapkan seiring dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS
5. Ada Indeks Kenaikan Penghasilan
Khusus bagi Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional ada indeks kenaikan penghasilan. Hak ini sebagai faktor untuj penambah gaji berdasarkan pada penilaian kinerja pada indikator P1-P10.
Diketahui kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 hingga P4 selama 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Kemudian, kenaikan gaji dari P4 ke P5 sampai P7 yakni selama 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Lalu kenaikan penghasilan dari P7 ke P8 hingga P10 yaitu selama 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
6. Total Penghasilan PNS dengan Single Salary
Dokumen yang menjelaskan tentang single salary ini juga menyebutkan jika total gaji yang diterima oleh PNS merupakan = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan. Kemudian, penghasilan ini naik terus seiring dengan adanya indeks kenaikan penghasilan.
Dengan begitu, besaran JA-1, JF-1 totalnya mencapai Rp 6.053.051-Rp 7.245.551 dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 yaitu sebesar Rp 43.353.966 - Rp 51.895.048. Sementara, JPT-IX yang paling rendag penghasilannya Rp 52.024.759 dan JPT-I sebesar Rp 76.864.263.
Demikianlah urain lengkap tentang single salary PNS dan contoh peehitungannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari