Suara.com - Rekrutmen ASN atau PNS ke depan tidak lagi terbatas pada seleksi terbuka (SSC-ASN), melainkan juga melalui agen dan headhunting. Tujuan dari rekrutmen ASN ini adalah untuk mendapatkan pegawai yang berkualitas di pasar tenaga kerja.
Hal tersebut jadi salah satu poin dalam turunan UU ASN Baru selain erubahan dalam gaji ASN atau PNS yang akan disetarakan dengan pegawai BUMN. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS akan mengatur hal ini.
Kementerian PAN-RB dan instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan PP tersebut dalam enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo, dan diperkirakan akan berlaku mulai Mei 2024.
Kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN, kata Yudi, bertujuan untuk mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru.
Selain penyetaraan gaji, PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah akan memperkenalkan skema remunerasi baru, di mana gaji ASN akan memiliki porsi lebih besar (40 persen) dibandingkan insentif (30 persen), benefit (25 persen), dan peningkatan kualitas (5 persen).
Aturan turunan lainnya mencakup perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, jabatan manajerial dan non-manajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, pengadaan CASN, serta penguatan sistem manajemen kinerja.
Tentang peningkatan kesejahteraan ASN, akan diatur melalui RPP yang membentuk komponen kesejahteraan ASN, meliputi penghasilan, penghargaan, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Menteri PAN-RB sebelumnya mengatakan, aturan turunan akan mencakup pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, dan penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Kenapa Pengumuman CPNS 2023 Belum Keluar? Cek Jadwalnya dengan Benar