Suara.com - Polemik pengelolaan Hotel Sultan masih terus berlanjut, bahkan terus memanas. Kekinian, salah satu serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggeruduk kantor PPKGBK di Senayan Jakarta, pada Senin (13/11).
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menjelaskan, maksud kedatangannya ke kantor PPKGBK untuk menyampaikan keluh kesah dan ketakutan pekerja The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Hal ini, setelah dikeluarkannya somasi terbuka oleh kuasa hukum PPKGBK dan ancaman pidana terhadap karyawan hotel dan apartemen yang masih bekerja.
"Ancaman tersebut mengakibatkan ketakutan seluruh karyawan dan membuat suasana kerja menjadi tidak nyaman, dan ketakutan akan berlangsungnya pekerjaan akibat ancaman dan teror oleh pimpinan dna kuasa hukum PPKGBK," ujarnya.
Dalam kedatangannya ke kantor PPKGBK, Jumhur juga mengajak ratusan buruh dengan berbagai elemen. Menurut dia, kedatangannya ini dalam rangka solidaritas kepada 800 karyawan Hotel Sultan.
Baca Juga: Karyawan Hotel Sultan Sampai Takut Usai Dapat Somasi PPKGBK
Selain itu, KSPSI memprotes keras tindakan penutupan, barikade jalan masuk hotel dan apartemen secara permanen yang membahayakan keselamatan jiwa para pekerja sekaligus mengakibatkan penurunan hunian.
"Tamu hotel menurun hingga di bawah 10 persen. Hal ini berdampak pada penurunan penghasilan hotel dan tentu saja penghasilan pekerja," kata dia.
Jumhur menilai bahwa sengketa antara PPKGBK dengan PT Indobuildco tidak perlu menyeret kepentingan karyawan. Sengketa antara manajemen dan pergantian manajemen adalah hal biasa. Yang tidak wajar adalah jika pekerja diseret dalam kasus bahkan diancam pidana.
"Cara ini kami nilai sebagai premanisme yang tidak menghormati hukum ketenagakerjaan dan pekerja sebagai manusia yang memiliki martabat. Terkait barikade pintu masuk, kami mendesak PPKGBK untuk membukanya. Selesaikanlah sengketa dengan baik di pengadilan, tidak dengan cara yang membahayakan seperti dilakukan PPKGBK selama ini," imbuh dia.
Sebelumnya, (PPKGBK) melawan balik pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco setelah melakukan serangkaian proses hukum. Lewat Kuasa Hukumnya Saor Siagian, PPKGBK memberikan somasi terhadap para karyawan Hotel Sultan yang masih bekerja.
Baca Juga: Kisruh Berlanjut, Begini Perlawanan PPKGBK Terhadap Pihak Pontjo Sutowo
Menurut Saor, izin usaha PT Indobuildco Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan telah dibekukan. Maka dari itu, para karyawan bisa terjerat hukum jika terus bekerja dan mengoperasikan Hotel Sutan.
"Konsekuensinya ketika Anda melakukan, kemudian operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang nanti bisa menjerat saudara. Dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus, bukan karena keinginan kami tetapi karena memang itu adalah perintah dari hukum," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip Rabu (1/11/2023).