Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur proses penagaihan para petugas penagih atau debt colector pinjaman online (pinjol). Hal ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menjelaskan, salah satu yang diatur mengenai jam waktu penagihan.
Dalam beleid itu, waktu penagihan pinjol hanya boleh pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Kami benar-benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih baik," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Begini Tahapan Penurunan Bunga Pinjol Hingga 0,1 Persen
Kemudian, tutur Agusman, debt collector juga dilarang untuk menagih utang pinjol dengan mengancam hingga kekerasan atau tindakan yang membuat malu peminjam.
Debt collector juga tidak dilarang melakukan penagihan kepada pihak selain peminjam.
Selain itu, para debt collector juga harus disertai kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Agusman menambahkan, penagihan utang juga tidak mengedepankan intimidasi serta merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara," imbuh dia.
Baca Juga: Hindari Gali Lubang Tutup Lubang, Masyarakat Hanya Boleh Ajukan Tiga Platform Pinjol