Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru soal pinjaman online (pinjol). Salah satunya, soal bunga pinjol yang akan diturunkan menjadi 0,1 persen secara bertahap.
Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, penurunan bunga ini sebagai upaya perlindungan konsumen. Selain itu, upaya ini juga merupakan mandat Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 tahun 2022, di mana OJK perlu mengatur besaran bunga pinjol.
"Karena kalau bunganya tidak diatur dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," ujar Agusman, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Hindari Gali Lubang Tutup Lubang, Masyarakat Hanya Boleh Ajukan Tiga Platform Pinjol
Sebelumnya kesepakatan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) bunga pinjol ditetapkan sebesar 0,4 persen. Namun, bunga pinjol itu akan turun secara bertahap menjadi 0,2 persen mulai 2025.
"Pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari untuk 2024, 0,2% per hari 2025, dan tahun-tahun selanjutnya 0,1% jadi bertahap turunnya," jelas dia.
Agusman menambahkan, penurunan secara bertahap ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu bisnis pinjol.
Sementara untuk bunga produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 dan 2025. Setelah itu pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%.
"Kenapa yang produktif jauh lebih rendah? Ini memang agar mendorong kegiatan produtif karena selama ini UMKM kita yang jadi kendala ialah mahalnya pendanaan ini, sehingga kita beri room agar memberikan pendaann yang luas," pungkas dia.
Baca Juga: Resmi, Bunga Pinjol Turun jadi 0,1% Per Hari