Suara.com - Ada kabar baik bagi pengguna setia Pinjaman Online (Pinjol), pasalnya pemerinta secara resmi telah menurunkan batas bunga pinjol menjadi 0,1%-0,3% dari sebelumnya 0,4% per hari.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, (10/11/2023).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan dan SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.
"Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat," ungkap Mahendra dalam sambutannya.
Baca Juga: Bos OJK Pamer Ekonomi RI Tahan Banting dari Kondisi Ketidakpastian
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga pinjol turun atau peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK.
Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK.