Resmi, Bunga Pinjol Turun jadi 0,1% Per Hari

Jum'at, 10 November 2023 | 12:52 WIB
Resmi, Bunga Pinjol Turun jadi 0,1% Per Hari
Ilustrasi. Ada kabar baik bagi pengguna setia Pinjaman Online (Pinjol), paslanya pemerinta secara resmi telah menurunkan batas bunga pinjol menjadi 0,1%-0,3% dari sebelumnya 0,4% per hari.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada kabar baik bagi pengguna setia Pinjaman Online (Pinjol), pasalnya pemerinta secara resmi telah menurunkan batas bunga pinjol menjadi 0,1%-0,3% dari sebelumnya 0,4% per hari.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, (10/11/2023).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan dan SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.

"Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat," ungkap Mahendra dalam sambutannya.

Baca Juga: Bos OJK Pamer Ekonomi RI Tahan Banting dari Kondisi Ketidakpastian

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga pinjol turun atau peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK.

Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI