Suara.com - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto memastikan polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut tetap dibayarkan. Hal ini, jika perusahan asuransi tersebut memiliki program penjaminan polis.
Dia juga menjamin, LPS akan membayarkan klaim polis sesuai dengan cakupan yang ditetapkan.
"Jadi itu, diputuskan di tanggal 31 Desember ternyata belum dibayar, asuransinya dicabut (izinnya) 1 Januari," ujarnya dalam Workshop LPS di Bandung, Kamis (9/11/2023).
Dimas mencontohkan, terdapat mobil yang memiliki nilai pertanggungannya Rp 1 miliar. Namun setelah dinilai risikonya lebih lanjut ataun underwriting, ternyata nilainya hanya Rp 999 juta.
Baca Juga: LPS Catat Tabungan Nominal Rp 5 Miliar Meningkat, Masih Wajar?
Maka, nasabah akan mendapatkan dana klaim sebesar Rp 999 juta.
"Maka itu, lihat dulu coverage-nya yang akan dilakukan LPS kalau coverage-nya sampai Rp 2 miliar nasabah dapat Rp 999 juta cash. Tapi kalau coverage-nya Rp 500 juta akan dapat Rp 500 juta," jelas dia.
Menurut dia, dengan adanya program penjaminan tersebut, justru sebagai upaya pemerintah untuk tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.
Berdasarkan UU P2SK, program penjaminan polis asuransi yang dilaksanakan LPS efektif berlaku pada tahun 2028. Kekinian, LPS tengah menyusun berbagai kebijakan turunan terkait skema penjaminan polis asuransi antara lain cakupan dan jenis asuransi yang akan dijamin.
"Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti 2028 akan banyak orang yang berasuransi," kata dia.
Baca Juga: Tahun Politik, Tabungan Masyarakat di Bawah Rp 100 Juta Bakal Naik