Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir melarang komisaris hingga direksi BUMN untuk mengikuti kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Larangan ini terncantum dalam surat keputusan Erick Thohir kepada seluruh jajaran komisaris dan direksi dengan nomor S-560/S.MBU/10/2023.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, lewat surat tersebut maka, komisaris atau direksi yang terlibat dalam tim kampanye salah satu pasangan calon, maka harus segera mengundurkan diri.
"Jadi ini langkah-langkah yang saya rada akan dimaklumi oleh semua insan BUMN yang ada di jabatan baik itu komisaris dan direksi, gitu. Jadi langkah ini sangat baik kalau langsung mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Adapun berikut ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan komisaris dan Direksi:
Baca Juga: Banyak Komisaris BUMN Mundur, Begini Respon Erick Thohir
1. Dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang akan menjadi, calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota, harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan.
- Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah.
- Tidak menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
- Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
- Melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
- Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.
2. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.
3. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitf.
4. Direksi BUMN diminta untuk menyosialisasikan dan mengingatkan kembali terkait keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dan larangan penggunaan sumber daya Grup BUMN dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
5. Dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN merupakan bagian dari pengembangan dan investasi usaha dari BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN, Direksi BUMN diminta untuk memastikan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara terhadap perwakilan Direksi dan Dewan Komisaris yang berasal dari unsur BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN pada perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN melalui kebijakan anak perusahaan BUMN selaku induk dengan mengukuhkan atau mengadopsi dalam ketentuan internal pada perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN.
6. Direksi BUMN melaporkan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang telah ditetapkan sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a kepada Kementerian BUMN Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi.
Baca Juga: Sederet Transformasi Digital yang Dilakukan Taspen
7. Direksi BUMN diminta untuk mengimplementasikan himbauan yang diatur dalam Surat ini kepada anak perusahaan atau perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN.