"Jika merujuk pada Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, maka penyaluran pupuk bersubsidi dimaksudkan agar seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan, yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare dan menggunakan Kartu Tani untuk wilayah tertentu," katanya.
Hal ini akan memudahkan petani, karena mereka bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi yang ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
"Persyaratan ini, di satu sisi, amat longgar alias kurang detail. Apakah hanya petani pemilik atau termasuk petani penggarap dan penyewa? Apa mencakup semua usaha tani?” tanya Khudori.
Menurutnya, dalam regulasi baru, dua jenis pupuk bersubsidi, yaitu ZA dan NPK hanya bisa digunakan untuk 9 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Pembatasan 9 komoditas ini tentu tidak adil bagi petani yang mengusahakan komoditas di luar 9 ini. Di sisi lain, hanya sebagian kecil petani tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Simluhtan. Syarat ini, lagi-lagi, tak adil bagi petani.
"Dihadapkan pada situsi ini, maka salah satu rekomendasi para guru besar IPB untuk transformasi kebijakan pupuk subsidi (2021) patut ditimbang, yaitu secara bertahap mengalihkan anggaran subsidi pupuk ke instrumen lain, misalnya subsidi harga pangan pokok, direct income, dan mendukung subsistem agribisnis, misalnya dalam hal irigasi, SDM petani, ICT, asuransi, atau lainnya," kata Khudori.
Menurutnya, jika langkah ini yang dipilih, maka diperlukan grand design jangka pendek dan jangka panjang untuk proses pengalihan. Grand design itu harus didasarkan pada data-data mutakhir dan valid.
Data geospasial Sensus Pertanian 2023 akan dirilis pada 14 Desember tahun ini dan hal tersebut bisa menjadi batu pijakan awal untuk memulai grand design yang dimaksud.
“Kemudian secara berkala, data dasar ini bisa dimutakhirkan sesuai kebutuhan,” kata Khudori.
Baca Juga: Berikut Ini 2 Program Jitu Kementan Atasi Keterbatasan Pupuk Subsidi