"Saya akan ambil les menjahit tiga bulan, agar siap menjadi penjahit profesional. Setelah itu, saya akan full time dengan bisnis ini," kata perempuan, yang memilih untuk tidak menikah ini.
Ia menyebut, les jahit selama tiga bulan tersebut membutuhkan biaya Rp11 juta.
Soal uang yang ada dalam tabungan Program JHT-nya, Ida menyebut tidak akan dicairkannya. Ia akan simpan sebagai tabungan di hari tuanya dan tidak akan dipergunakan, jika tidak ada kebutuhan mendesak.
"Saya nggak akan ambil uang itu, karena masih punya tabungan. Uang dalam Program JHT akan saya simpan sebagai salah satu jaring pengaman ekonomi saya," katanya.
Ida menyebut, selama 18 tahun ia bekerja, saldo yang didapatkannya cukup lumayan. Ketika didesak soal jumlah nominalnya apakah sampai tiga digit, Ida menyebut,"Iya, ada segitu."
Cek Saldo hingga Klaim Bisa Dilakukan dari Mana Saja
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Pencairan bisa dilakukan, jika peserta mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini berarti, peserta Program JHT bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Pengecekan saldo JHT maupun pengklaiman, kini bisa dilakukan dengan sangat mudah. Peserta tak harus ke kantor BPJS Kketenagakerjaan, karena kedua aktivitas ini bisa dilakukan dari mana saja.
Berikut Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi: