Indonesia Resmi Bergabung, Ini Profil FATF Forum Money Laundry Internasional

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 November 2023 | 15:50 WIB
Indonesia Resmi Bergabung, Ini Profil FATF Forum Money Laundry Internasional
Logo FATF [Kementerian Keuangan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Financial Action Task Force (FATF) menempati peran yang sangat krusial dalam menangani kasus kejahatan keuangan. Profil FATF saat ini erat kaitannya dengan penanganan money laundry atau tindakan pencucian uang

Melansir ppid.ppatk.go.id, FATF merupakan forum pertemuan 37 negara anggota yang membahas kebijakan standar internasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris yang berlokasi di gedung OECD, Paris, Perancis. Saat ini dua yurisdiksi sedang dalam status sebagai observasi di FATF Plenaruy, yakni Arab Saudi dan Israel.

Kendati organisasi ini penting, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G-20 yang belum menjadi anggota FATF dan selalu bernaung di bawah bendera Asian Pacific Group (APG) dalam setiap menghadiri pertemuan tahunnya. APG merupakan organisasi di tingkat Asia Pasifik yang juga mendukung gerakan anti pencucian uang. 

Indonesia saat ini melalui Menteri Keuangan memandang perlu untuk turut aktif dalam pertemuan FATF. Oleh karenanya, Indonesia berupaya untuk ikut sebagai pencalonan keanggotaan FATF melalui surat komitmen yang dibuat Pemerintah RI (Menkeu) kepada Presiden FATF Nomor S-639/MK.010/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 tentang komitmen Indonesia dalam pelaksanaan proses keanggotaan FATF.

Baca Juga: Hari Ini Mario Dandy Dan Kakaknya Bersaksi Untuk Sang Ayah Rafael Alun Di Kasus Pencucian Uang

Selama ini, partisipasi Indonesia dalam forum FATF selalu terwakili dalam bendera APG mengingat Indonesia belum menjadi anggota FATF. Hal ini memberikan kesan dan peran negara besar seperti Indonesia di kawasan Asia Tenggara menjadi tidak efektif dimana negara tetangga di satu kawasan seperti Singapura dan Malaysia telah menjadi anggota penuh FATF.

Sedangkan, Indonesia yang merupakan anggota G-20 menjadi salah satu negara pemilik mandat kepada FATF untuk melaksanakan agar sistem keuangan global tidak tercampur dengan kejahatan yang berasal dari pencucian uang dan pendanaan terorisme serta memastikan FATF melaksanakan mandate tersebut.

Apabila Indonesia masuk dalam menjadi anggota FATF maka patut dipetimbangkan struktur organsiasi saat ini, mengingat FATF merupakan lembaga yang membuat standar internasional yang harus diikuti oleh setiap negara di dunia dalam bentuk peraturan setingkat Undang Undang. 

Jika standar tersebut tidak diikuti maka negara yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sejumlah working group di forum FATF juga anggota memiliki ciri khas tersendiri dan dalam berbagai pertemuan beberapa negara yang akan dikenakan sanksi umumnya mengirimkan duta besarnya mengunjungi PPATK untuk mendapatkan dukungan.

Lembaga terkait seperti Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemenkeu selaku lembaga portofolio dapat menghadiri pertemuan ini dan menjadi ketua delegasi apabila memandang jabatan dan kepangkatan tertinggi bagi yang mewakilinya.

Baca Juga: Panji Gumilang Kembali Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus TPPU, Transaksi Rekening Tembus Rp 1 Triliun Lebih

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI