Suara.com - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyambut baik kebijakan Pemerintah yang memberikan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk masyarakat yang membeli rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar hingga periode Juni 2024.
Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan akan menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk batasan rumah seharga di bawah Rp2 miliar dalam rentang November 2023 sampai Juni 2024 mendatang.
Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung Pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Pemberian subsidi tersebut sebagai upaya Pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta.
Baca Juga: LPKR Komitmen Pertahankan Keberlanjutan Lingkungan
Untuk itu, LPKR pun berkomitmen menyediakan pasokan rumah tapak di bawah harga Rp2 miliar ke depannya, seperti yang sudah dilakukan perusahaan untuk menyasar segmen pasar menengah. Penjualan rumah di bawah Rp2 miliar juga mendominasi kinerja pra penjualan LPKR selama ini.
Group CEO LPKR John Riady menyampaikan LPKR mampu mempertahankan kinerja positif meski terdapat berbagai faktor risiko secara makro.
"Sejumlah peluncuran baru pada Kuartal III/2023 juga dinilai berjalan sesuai dengan rencana perusahaan. Memasuki akhir tahun ini, LPKR berencana memperkenalkan beberapa produk baru pada Kuartal IV, yang diharapkan dapat membantu pencapaian target pra penjualan sepanjang 2023," kata John ditulis Selasa (7/11/2023).
Hingga Kuartal III/2023, pra penjualan LPKR telah mencapai Rp3,36 triliun atau setara 68,5% dari target pra penjualan tahun ini yang sebesar Rp4,9 triliun. Pra penjualan tersebut sebagian besar didorong oleh sektor perumahan yang didominasi oleh seri Cendana Homes.
Tiga produk teratas dalam kategori tersebut antara lain Cendana Essence, Cendana Arbory, dan Cendana Botanic. Dalam hal profil pembayaran, KPR melebihi 89% untuk pembelian rumah, yang menunjukkan permintaan yang kuat dari pengguna akhir (end-user).
Baca Juga: Pra Penjualan LPKR Kuartal III/2023 Capai Rp 3,36 Triliun