Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Rp2,1 T

Mohammad Fadil Djailani
Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Rp2,1 T
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. [Suara.com/Saptra S]

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (7/10/2023).

Suara.com - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (7/10/2023).

Ahok bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan, tersangka korupsi yang merugikan negara Rp2,1 triliun.

"Hari ini (7/11) bertempat digedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," kata Ali lewat keterangannya yan diterima Suara.com, Selasa (7/10/2023).

Terkait agenda pemeriksaan itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu ternyata sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang

Menurut Ali, kekinian Ahok masih menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang menjerat Karen Agustiawan.

"(Ahok) masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ujarnya.

Karen diduga merugikan negara sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun. Hal itu terjadi karena saat menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Atas hal itu, seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.

Baca Juga: Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim