Suara.com - Sejumlah pemegang saham restoran PT Okinawa Sushi disejumlah daerah menagih dividen kepada direktur perusahaan yang bergerak di bidang makanan itu. Pasalnya, mereka sudah lama tidak menerima laba dari saham yang mereka miliki.
"Harapan kita untuk direksi memberikan transparansi," kata salah satu pemegang saham, Rudy Hartanto dikutip Selasa (7/11/2023).
Begitu pula pemegang saham lainnya, Suryanto, dia menginginkan laporan keuangan yang transparan. Sebab, dia mengaku banyak menemukan kejanggalan.
"Terhadap laporan keuangan itu kita banyak menemukan kejanggalan, jadi kita minta keterbukaan," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Bagi Dividen PT Mark Dynamics Indonesia Tbk. (MARK)
Kuasa hukum sejumlah pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan pemberian laporan keuangan itu adalah hak para pemilik saham. Mereka yang menanamkan saham, kata Martin, harus mendapatkan timbal balik berupa keuntungan.
"Nah, gimana kita mau mendapatkan keuntungan kalau tidak ada transparansi," kata Martin menambahkan.
Martin menyebut Dalam laporan keuangan ada beban operasional yang tinggi sehingga memangkas penghasilan atau pendapatan yang ada. Hal ini dinilai sebagai salah satu faktor tidak ada pembagian dividen.
Dia merinci pemegang saham di Okinawa Sushi Pakuwon belum pernah mendapatkan dividen sekali pun. Sedangkan, pemegang saham di Okinawa Sushi PIM hanya sekali pada Desember 2022. Lalu, pemegang saham di CPM pendapatan dividen berhenti sejak Januari 2023.
"Ini kan sudah November mau penutup tahun, pemegang saham berhak mendapatkan pertanggung jawaban. Sampai saat saat ini pasif seluruh penyampaian informasi yang ditanyakan resmi tidak pernah ditanggapi dengam baik, oleh karena itu penting pemegang saham tahu bahwa uang yang ditanam ini bagaimana pertanggung jawabannya," ungkap Martin.
Baca Juga: Jadwal Pembagian Dividen Interim Astra Otoparts Tbk (AUTO) Tahun 2023
Adapun besaran presentase saham para pemegang saham yang memberikan kuasa itu antara lain. Pada PT Okinawa CPM Indonesia sebesar 131.450 lembar saham atau setara 27,77 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Okinawa CPM Indonesia.
Lalu, pada PT Okinawa PIM Indonesia sebesar 163.850 lembar saham atau setara 43,35 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Okinawa PIM Indonesia. Kemudian, pada PT Okinawa PAKUWON Indonesia sebesar 118.450 lembar saham atau setara 28,91 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Okinawa PAKUWON Indonesia.
Martin mengaku telah bersurat ke enam alamat PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa PAKUWON Indonesia perihal permohonan untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Surat itu bernomor: 418/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa Pakuwon Indonesia, surat nomor: 419/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa CPM Indonesia, dan surat nomor: 420/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa PIM Indonesia.
Alamat yang dituju ialah Jl. Hidup Baru Nomor 49/3, RT.001/RW.002, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara; Gedung Thamrin City Lantai 6 Unit 7A, Jl. TH Kebon Melati, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat; Jalan Danau Sunter Utara Blok D-1 No. 9D, Sunter Agung, Jakarta Utara; Central Park Mall, No. Kav. 28, Letjen S. Parman, Tanjung Duren, Grogol petamburan, West Jakarta City, Jakarta; Pondok Indah Mall 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan Pakuwon Mall Lantai 2 unit 65-66, Surabaya, Jawa Timur.
"Bahwa surat perihal permohonan untuk dilakukannya RUPSLB telah dikirim dan diterima di masing-masing alamat yang dituju, namun ditemukan suatu kejanggalan lagi yaitu Nama PT yang beralamat di Gedung Thamrin City Lantai 6 Unit 7A, Jl. TH Kebon Melati, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta adalah atas nama PT Okinawa Utama Indonesia, Hal ini jelaslah sangat berbeda dengan apa yang tertuang dalam Akta Pendirian PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa Pakuwon Indonesia," ungkap Martin.
Martin menjelaskan permohonan RUPSLB sejatinya agar perusahaan Okinawa Sushi itu bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul untuk para investor dengan cara memberikan laporan pertanggung jawaban atas kejanggalan yang belum terjawab sampai surat itu dibuat dan dilayangkan. Kewajiban memberikan laporan pertanggung jawaban itu disebut sesuai Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.