Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai mulai alami kenaikan pada awal November 2023 ini. Terdapat dua jenis cabai yang mengalami kenaikan yaitu, cabai rawit dan cabai merah.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, kekinian harga cabai merah telah naik di 335 kabupaten/kota dengan rata-rata harganya mencapai Rp 53.958 per kg.
"Harga cabai merah terus meroket dari minggu ke minggu, dan jumlah kabupaten kota mengalami kenaikan harga cabai merah 335 dan harga cabai merah per kilo adalah mencapai Rp 53.908 per kg, pada minggu pertama November 2023," ujarnya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Amalia memaparkan, Papua jadi daerah yang dengan kenaikan harga cabai merah tertinggi yang sebesar Rp 74.969 per kg, diusul oleh Maluku sebesar Rp 61.308 per kg, Kalimantan Rp 60.224, Sumatera Rp 53.521 per kg, Sulawesi Rp 47.030 per kg, dan Bali Rp 46.812 per kg.
Baca Juga: Lesu Darah! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2023 Anjlok, Begini Kondisinya
Sedangkan, harga cabai rawit dengan rata-rata nasional sebesar 70.272 per kilogram. Kenaikan harga cabai rawit ini telah terjadi di 312 kabupaten/kota.
Sama seperti cabai merah, harga tertinggi cabai rawit ditempati oleh Papua yang sebesar Papua mencapai Rp 82.779 per kg. Kemudian, Maluku Rp 81.515 pe kg, Jawa Rp 69.524 per kg, Sulawesi Rp 64.259 per kg, Sumatera Rp 64.259 per kg, dan Bali Rp 61.729 per kg.
Selain Cabai, Amalia menambahkan, kenaikan harga turut dialami oleh komoditas gula pasir. Bahkan, kenaikan harga gula akan terus berlangsung.
"Saat ini, Harga gula pasir rata-rata Rp 16.386 per kg, dan kalau boleh saya sampaikan bapak ibu harga gula pasir tahun ini dibandingkan tahun lalu di bulan sama, tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya," pungkas dia.
Baca Juga: Rata-rata Gaji Pekerja Indonesia Rp 3,18 Juta Per Bulan