Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa rata-rata gaji atau upah pekerja/buruh di Indonesia pada Agustus 2023 sebesar Rp 3,18 juta per bulan.
"Rata-rata upah buruh dari Agustus 2022 ke Agustus 2023 naik 3,50 persen dari Rp 3,07 juta menjadi Rp 3,18 juta," kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Secara rinci rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,47 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 2,64 juta.
Rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Informasi dan Komunikasi yaitu sebesar Rp 5,13 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya yaitu sebesar Rp 1,87 juta.
Terdapat sepuluh dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi dari pada rata-rata upah buruh nasional.
Baca Juga: Capres dan Cawapres Baca Nih! 7,86 Juta Orang di RI Pengangguran
Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,78 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp 2,03 juta.
Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp 3,91 juta pada kelompok umur 50–54 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp 1,83 juta pada kelompok umur 15–19 tahun.