Dengan mengurus izin berusaha, pelaku UMKM wastra dapat semakin mantap mengembangkan produk-produknya untuk semakin berdaya saing.
Langkah ini juga mendorong pelestarian wastra, mengingat wastra merupakan salah satu produk unggulan dari kekayaan budaya Indonesia hasil buah fikir, karsa, rasa, dan kriya para pendahulu yang terus berevolusi hingga saat ini.