OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Bekas Indosurya Life

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 03 November 2023 | 20:02 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Bekas Indosurya Life
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan. 

Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI