Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini

Jum'at, 03 November 2023 | 15:55 WIB
Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bisa terbit pada bulan ini.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menargetkan aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bisa terbit pada bulan ini. Saat ini aturan tersebut sedang digodok.

"Insentif PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Ia berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan mendapatkan respons positif dari segi penawaran dan permintaan di sektor perumahan.

Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa skema pemberian insentif PPN DTP sebesar 100 persen itu nantinya hanya akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Baca Juga: Pekan Depan Sri Mulyani Maul Lelang Surat Utang Lagi, Incar Dana Rp9 Triliun

Sementara untuk rumah dengan harga mulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka pembeli tetap harus membayar PPN tanpa ada adanya insentif.

"Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Programnya berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, jadi 14 bulan," ujar Sri Mulyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI