Siapa 'SB', Tokoh Utama Impor Emas Ilegal Rp189 triliun yang Disebut Mahfud Md

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 03 November 2023 | 15:10 WIB
Siapa 'SB', Tokoh Utama Impor Emas Ilegal Rp189 triliun yang Disebut Mahfud Md
Ilustrasi Emas Batangan. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Maret lalu,Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo juga mengklarifikasi bahwa SB bukan PNS Kemenkeu. 

"Itu semua eksternal (bukan PNS Kemenkeu), wajib pajak," kata Yustinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

'SB' disebut memiliki saham di perusahaan yang disebut PT BSI, dengan pendapatan mencapai Rp8,24 triliun. Berdasarkan data PPATK, PT BSI telah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar. Namun, data yang tercatat di Kementerian Keuangan hanya sekitar Rp11,56 miliar.

"Seseorang dengan inisial SB. Data dari PPATK menunjukkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Namun, data SPT pajak menunjukkan sekitar Rp9,68 triliun, atau lebih tinggi dalam hal pajak daripada yang dilaporkan oleh PPATK. Orang ini memiliki saham di perusahaan PT BSI," kata Menkeu Sri Mulyani di gedung Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023) lalu.

Tidak hanya itu, SB juga terlibat dalam transaksi yang mencurigakan dengan perusahaan lain yang berinisial PT IKS. Selama tahun 2018-2019, data dari PPATK menunjukkan jumlahnya mencapai Rp4,8 triliun. Sementara menurut SPT, perusahaan tersebut hanya melaporkan sekitar Rp3,5 triliun.

Selain SB, Sri Mulyani juga menyebut pihaknya menemukan individu lain dengan inisial DY yang terlibat dalam transaksi mencurigakan dengan nilai yang sangat besar. Orang yang dimaksud melaporkan jumlahnya dalam SPT sekitar Rp38 miliar. Namun, berdasarkan penelusuran PPATK, jumlahnya tercatat mencapai sekitar Rp8 triliun.

SB dan DY juga terlibat dalam kegiatan pertukaran mata uang atau pencucian uang, serta kegiatan serupa lainnya.

"Mereka (SB-DY) adalah individu yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor emas batangan dan perhiasan, kegiatan pertukaran mata uang, dan sejenisnya," ujar Sri Mulyani.

Penelusuran Redaksi Suara.com, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1549 K/Pid.Sus/2017, SB diduga adalah Siman Bahar.

Baca Juga: Ketimbang Gibran, Pemilih Muda Lebih Memilih Mahfud MD

Siman Bahar adalah Direktur PT Loco Montrado yang terlibat dalam kasus impor emas. Perusahaan Siman Bahar, PT Loco Montrado dengan PT Tujuan Utama Dicson Luisdyanto diduga kuat sengaja melakukan kerja sama kotor untuk impor dan pembuatan perhiasan emas bersama perusahaan Hong Kong, Xin Zhong Cheng PTE, Ltd.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI