Suara.com - Kasus dugaan impor emas dengan nilai mencapai Rp189 triliun kembali menyeruak di tengah persiapan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang kini resmi jadi cawapres Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Menko Mahfud MD adalah salah satu sosok yang menyuarakan seorang berinisial SB terlibat dalam impor emas dengan nilai Rp189 triliun tersebut.
Mahfud Md yang juga menjabat sebagai ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjelaskan, Ditjen Bea Cukai telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini pada 19 Oktober 2023 lalu.
Penyidik dari Ditjen Bea Cukai, dalam klaim Mahfud md menyebut, sudah mendapatkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya elanggaran kepabeanan dalam kasus ini, yang melibatkan transaksi mencurigakan terkait impor emas selama periode 2017-2019.
Baca Juga: Ketimbang Gibran, Pemilih Muda Lebih Memilih Mahfud MD
Sehingga, kemungkinan besar kasus yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah itu melibatkan tiga entitas terafiliasi milik individu 'SB' yang bekerja sama dengan perusahaan asing, termasuk PT LM yang juga dimiliki oleh SB.
Selain itu, SB diduga juga terlibat dalam aksi penipuan data kepabeanan yang mengakibatkan kehilangan pungutan pajak sesuai dengan Pasal 22 atas emas batangan impor seberat 3,5 ton.
Modus yang dilakukan SB, kata Mahfud Md, yaitu dengan manipulasi bahwa emas batangan sudah diolah menjadi perhiasan.
Ia menduga, SB memanfaatkan banyak pihak yang memiliki hubungan dengannya sebagai rekanan kejahatan seperti melanggar kepabeanan, perpajakan, dan TPPU.
Sayangnya, Mahfud Md hingga kini masih enggan untuk menjelaskan secara rinci siapa identitas SB yang ia maksud.
Baca Juga: SMRC Soal Cawapres: Gibran Paling Tenar, Mahfud MD Disukai, Cak Imin Masih Kalah Saing
Identitas SB
Pada Maret lalu,Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo juga mengklarifikasi bahwa SB bukan PNS Kemenkeu.
"Itu semua eksternal (bukan PNS Kemenkeu), wajib pajak," kata Yustinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
'SB' disebut memiliki saham di perusahaan yang disebut PT BSI, dengan pendapatan mencapai Rp8,24 triliun. Berdasarkan data PPATK, PT BSI telah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar. Namun, data yang tercatat di Kementerian Keuangan hanya sekitar Rp11,56 miliar.
"Seseorang dengan inisial SB. Data dari PPATK menunjukkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Namun, data SPT pajak menunjukkan sekitar Rp9,68 triliun, atau lebih tinggi dalam hal pajak daripada yang dilaporkan oleh PPATK. Orang ini memiliki saham di perusahaan PT BSI," kata Menkeu Sri Mulyani di gedung Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023) lalu.
Tidak hanya itu, SB juga terlibat dalam transaksi yang mencurigakan dengan perusahaan lain yang berinisial PT IKS. Selama tahun 2018-2019, data dari PPATK menunjukkan jumlahnya mencapai Rp4,8 triliun. Sementara menurut SPT, perusahaan tersebut hanya melaporkan sekitar Rp3,5 triliun.
Selain SB, Sri Mulyani juga menyebut pihaknya menemukan individu lain dengan inisial DY yang terlibat dalam transaksi mencurigakan dengan nilai yang sangat besar. Orang yang dimaksud melaporkan jumlahnya dalam SPT sekitar Rp38 miliar. Namun, berdasarkan penelusuran PPATK, jumlahnya tercatat mencapai sekitar Rp8 triliun.
SB dan DY juga terlibat dalam kegiatan pertukaran mata uang atau pencucian uang, serta kegiatan serupa lainnya.
"Mereka (SB-DY) adalah individu yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor emas batangan dan perhiasan, kegiatan pertukaran mata uang, dan sejenisnya," ujar Sri Mulyani.
Penelusuran Redaksi Suara.com, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1549 K/Pid.Sus/2017, SB diduga adalah Siman Bahar.
Siman Bahar adalah Direktur PT Loco Montrado yang terlibat dalam kasus impor emas. Perusahaan Siman Bahar, PT Loco Montrado dengan PT Tujuan Utama Dicson Luisdyanto diduga kuat sengaja melakukan kerja sama kotor untuk impor dan pembuatan perhiasan emas bersama perusahaan Hong Kong, Xin Zhong Cheng PTE, Ltd.