Punya Harta Rp 24 Miliar, Presiden Madura United Korupsi Rp 40 Miliar

Jum'at, 03 November 2023 | 14:58 WIB
Punya Harta Rp 24 Miliar, Presiden Madura United Korupsi Rp 40 Miliar
Bos Madura United FC, Achsanul Qosasi. [Instagram/maduraunitedfc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sekaligus Presiden klub dari Madura United, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Jumat (3/11/2023).

Dalam perkara ini dia diduga menerima uang Rp 40 miliar atas dugaan korupsinya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Achsanul Qosasi memiliki harta sebesar Rp 24,8 miliar. Data ini merupakan catatan kekayaan periode 2022 yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2023.

Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp 21,8 miliar yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Mulai dari kota/kabupaten Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor. Selain itu, Achsanul juga tercatat memiliki tujuh mobil senilai Rp 1,4 miliar.

Aset mobil itu terdiri dari Toyota Alphard Minibus (2011) Rp 500 juta, Toyota Camry Sedan (2011) Rp 200 juta, VW Sedan (1974) Rp 200 juta, dan Toyota Kijang Innova Minibus (2010) Rp 130 juta. Lalu, ada Mitsubishi Outlander Sport Minibus (2013) Rp 300 juta.

Lanjut, mobil VW Minibus (1953) Rp 36 juta dan Toyota Alphard 2,5G AT (2015) Rp 111,02 juta. Dalam laman LHKPN itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,35 miliar serta kas dan setara kas Rp 2 miliar. Ia juga ada utang sebesar Rp 4,83 miliar.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Pada Jumat (3/11/2023) hari ini Achsanul lebih dulu dipanggil Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung setelah dalam persidangan namanya disebut-sebut. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penerimaan uang senilai Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi, Penampilan Madura United di BRI Liga 1 Melempem

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan.... alat bikti maka tim, kesimpulan ada cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka," ujar Dirdik Jam Pidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media termasuk Suara.com, Jumat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI