Suara.com - Bisnis penerbangan nasional mulai mengalami pemulihan pasca krisis akibat pandemi Covid-19. Data dari Ditjen Perhubungan Udara menyatakan bahwa lalu lintas penumpang domestik pada tahun 2022 mencapai 56,4 juta dengan rate recovery mencapai 71% dibanding tahun 2019.
Sedang penumpang internasional tahun 2022 berjumlah 12,6 juta dengan rate recovery 34%. Untuk lalu lintas kargo domestik pada tahun 2022 mencapai 436.821 ton dengan rate recovery 76% dibanding tahun 2019, dan kargo internasional tahun 2022 berjumlah 328.698 ton atau rate recovery 64%.
Meski demikian, masih ada tantangan yang dihadapi industri penerbangan yang harus disikapi para pelaku usaha.
"Setidaknya ada tiga tantangan yang saat ini dihadapi dan perlu mendapat perhatian serius oleh stakeholder bisnis penerbangan nasional, baik operator dan regulator. Pertama terkait sistem importasi suku cadang (spareparts) pesawat, kedua harga bahan bakar avtur yang cenderung naik, dan ketiga perbaikan tarif penerbangan," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja di Jakarta yang dikutip, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Meski Pendapatan Tumbuh, Garuda Indonesia Catatkan Rugi Bersih Rp 1,15 Triliun di Kuartal III-2023
Menurut Denon, jumlah permintaan jasa penerbangan saat ini cenderung naik, tetapi jumlah pesawat yang beroperasi justru turun. Hal ini salah satunya karena proses importasi spareparts pesawat yang membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya banyak pesawat yang perlu waktu lama dirawat di MRO dan tidak bisa segera dioperasikan.
Selain itu, harga avtur yang cenderung naik karena kondisi sosial politik global seperti perang Rusia-Ukraina dan perang Israel-Palestina juga mempengaruhi biaya operasional penerbangan. Biaya avtur mencapai 36% dari total biaya operasi penerbangan (total operating cost/ TOC) sehingga naik turunnya harga avtur berpengaruh pada total TOC.
Terkait bahan bakar pesawat, selain memperbaiki harga avtur, juga perlu dipikirkan mengenai penggunaan bahan bakar berkelanjutan (sustainable aviation fuel/ SAF) di operasional pesawat.
Sedangkan perbaikan tarif penerbangan perlu segera dilakukan karena tarif yang berlaku sekarang ditetapkan pemerintah pada tahun 2019, di mana kondisi saat itu sudah berbeda dengan saat ini terutama dari sisi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
"Selama tahun 2023 INACA telah melakukan advokasi dan kegiatan lain untuk turut menyelesaikan tantangan tersebut dalam rangka mempercepat momentum pemulihan bisnis penerbangan nasional. Kami telah bekerjasama dengan stakeholder lain baik di dalam maupun luar negeri seperti Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Perhubungan, dan kementerian lain, juga pabrikan pesawat Boeing, Airbus, Embraer, Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA) dan yang lainnya," kata Denon.
Baca Juga: Pelaku Usaha Online Wajib Lapor Data ke BPS Mulai Januari 2024
INACA berharap pemulihan bisnis penerbangan nasional dapat dipercepat dengan meningkatkan kerjasama yang erat antar stakeholder untuk menyelesaikan tantangan-tantangan yang saat ini sedang dihadapi.