Dampak Positif
Aksi-aksi korporasi yang tengah dilakukan PTPN Group dinilai banyak pihak sebagai sebuah terobosan penting. Pembentukan subholding PalmCo, misalnya, Dekan Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Dr. Ir. Suryo Wiyono, M.Sc.Agr. mengatakan, rencana pembentukan PalmCo akan memberikan dampak positif bagi masa depan industri sawit nasional serta mendorong kemajuan industri sawit Indonesia.
Menurut Suryo, keberadaan PalmCo akan menjaga stabilitas harga minyak goreng domestik. Beberapa tahun belakangan sering terjadi kelangkaan supply dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.
“PalmCo dibentuk, salah satunya karena arahan presiden tentang ketahanan pangan nasional, khususnya terkait pemenuhan minyak goreng dalam negeri dan ini adalah fokus utama dari PalmCo. Kita berharap, PalmCo mampu meningkatkan produksi minyak goreng curah dalam negeri dan meningkatkan produksi CPO,” kata Suryo.
Suryo memperkirakan, produksi minyak goreng akan meningkat dari 460.000 ton/tahun pada 2021 menjadi 1,8 juta ton/tahun, atau empat kali lipat, pada 2026 lewat pembentukan PalmCO.
“Untuk dapat menyeimbangkan bisnis dan melayani kebutuhan masyarakat, maka caranya adalah dengan meningkatkan produktivitas kebun sendiri, meningkatkan produktifitas kebun rakyat, dan hilirisasi komoditas dalam minyak goreng,” ucap Suryo.
Hal senada juga disampaikan Dekan Fakultas Pertanian UGM, Ir. Jaka Widada, M.P., Ph.D. Dia mengatakan, PalmCo akan memberikan dampak pembangunan yang signifikan bagi bangsa karena saat ini Indonesia masih membutuhkan agent of development, khususnya di bidang kelapa sawit.
“PalmCo akan menjadikan Indonesia sebagai produsen terbesar kelapa sawit dunia yang akan menciptakan pemerataan hasil perekonomian berkelanjutan. Karena PalmCo berkomitmen mengembangkan wilayah, mengurangi kesenjangan, dan menjamin pemerataan melalui program peremajaan sawit yang akan berdampak pada sekitar 120 ribu petani plasma beserta keluarga yang didukung melalui program replanting,” ujar Jaka.
Berbagai aksi korporasi yang dilakukan PTPN Group juga mendapat dukungan dari kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kemenko Bidang Perekonomian terkait perubahan daftar program strategis nasional (PSN), Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian BUMN perihal penerbitan PP pengurangan struktur permodalan terkait integrasi PRPN Goup, serta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan, yang berkaitan dengan kewenangannya masing-masing.
Baca Juga: Holding Perkebunan PTPN III Komitmen Terhadap Keterbukaan Informasi Perusahaan