Suara.com - Tidak hanya Tiktok yang berencana mendaftarkan diri jadi e-commerce melalui Tiktok Shop. Kini, Youtube dikabarkan akan mengajukan izin e-commerce di Indonesia.
Seperti yang ramai diwartakan sebelumnya, Tiktok Shop yang terpaksa tutup karena alasan regulasi pada Oktober lalu kini kabarnya akan kembali beroperasi setelah pengurusan izin terkait.
Kini, tidak hanya Tiktok saja, Youtube juga dikabarkan akan mengurus izin operasional e-commerce di Indonesia.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah membuka peluang bagi usaha dalam negeri. Namun, hal yang paling penting adalah memastikan pemisahan antara media sosial dan e-commerce.
Baca Juga: Wamendag Isyaratkan TikTok Shop Segera Kembali, Izinnya Sedang Diurus
Diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023, platform dibagi menjadi tiga kategori, yakni media sosial, social commerce, dan e-commerce.
Tiktok Shop sebelumnya dianggap sebagai social commerce. Platform media sosial hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi bisnis dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi pembayaran di dalam platform.
Menkominfo menegaskan, untuk platform yang beroperasi sebagai e-commerce, maka wajib mengikuti regulasi yang berlaku tanpa terkecuali.
Dalam laporan terbaru, Tiktok dan Youtube dikabarkan akan mendaftarkan lisensi sebagai platform e-commerce. Terkait Tiktok, Reuters menyebut bahwa platform ini sedang dalam pembicaraan untuk bekerja sama dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia, sambil menunggu pengembangan aplikasi Tiktok Shop secara terpisah.
Sementara itu, ada laporan dari dua sumber yang menyebutkan bahwa Youtube juga berencana mengambil langkah serupa. Meskipun Youtube telah memperkenalkan layanan belanja di pasar Amerika Serikat (AS), juru bicara Youtube menolak memberikan komentar terkait hal ini.
Baca Juga: Tiga Negara ASEAN Pelototi Keamanan Data Hingga Bisnis TikTok, Gimana Indonesia?