Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kekinian setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mendapatkan uang pensiun. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023.
Aturan itu mulai berlaku dan diundangkan pada 31 Oktober 2023.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dikutip Kamis (2/11/2023).
Adapun, komponen penghargaan yang didapat PPPK seperti PNS diantaranya meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Baca Juga: Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji Lewat PT Taspen 1 November Besok
"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat (6).
Sebelumnya, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pihaknya kini tengah berjuang memasukan tunjangan pensiun kedalam revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Menteri Anas ingin memastikan PPPK bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS.
"Terkait uang pensiun, selama ini kan hanya PNS, makanya kita perjuangkan masuk di UU ASN, agar PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS," ungkap Menteri Anas, dikutip Jumat, (14/07/2023).
Uang pensiun bagi PPPK itu, tentu kata dia, akan dodorong melalui perubahan skema iuran pensiun bagi para ASN.