OJK Minta Amankan Data Pribadi, Jangan Sampai Digunakan Orang Lain untuk Pinjol

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 November 2023 | 19:06 WIB
OJK Minta Amankan Data Pribadi, Jangan Sampai Digunakan Orang Lain untuk Pinjol
Ilustrasi. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan asosiasi dan pelaku usaha Fintech P2P Lending terus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko yang timbul ketika memberikan akses data pribadi kepada teman atau orang terdekat demi memperoleh pinjaman online (pinjol).

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan, masyarakat perlu menyadari konsekuensi jika terjadi kegagalan pembayaran atau tunggakan kewajiban.

Pasalnya, proses penagihan akan dilakukan oleh Penyelenggara Fintech P2P Lending kepada pemilik data asli.

"Apabila orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut," kata Agusman kepada media di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Daftar Faktor-faktor yang Buat Masyarakat Doyan Ajukan Pinjol Ilegal

Selain itu, pemilik data asli berisiko tercantum di dalam blacklist database industri Fintech P2P Lending akibat gagal bayar atau tunggakan pinjaman yang dilakukan peminjam data.

Oleh karena itu, masyarakat harus bijaksana dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan penggunaan data pribadi untuk mencegah potensi kerugian di masa akan datang.

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan OJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan penyelenggara Fintech P2P Lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam periode 1 Januari sampai dengan 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Bukan Gara-gara Pinjol, Bedu Jelaskan Alasan Jual Rumah Rp5,5 Miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan selain pemberantasan entitas pinjol ilegal tersebut, dalam kurun waktu yang sama OJK dan satuan tugas juga menutup 18 entitas investasi ilegal.

Pada Oktober 2023, Satuan tugas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI