Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan regulasi terbaru mengenai tingkat bunga yang dapat dikenakan oleh penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada November tahun ini.
"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Rabu (1/11/2023).
Peraturan ini dibuat sebagai respon adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang menetapkan bunga tinggi yakni sebesar 0,8 persen per hari.
Awalnya, tingkat bunga sebesar 0,8 persen per hari diberlakukan pada tahun 2017, namun kemudian telah direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2022 untuk tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Baca Juga: Bukan Gara-gara Pinjol, Bedu Jelaskan Alasan Jual Rumah Rp5,5 Miliar
Berdasarkan pedoman dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tingkat bunga untuk tenor lebih dari 90 hari memiliki variasi, yaitu antara 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Selain mengenai besaran bunga pinjaman, saat ini OJK juga sedang menyusun ketentuan terkait proses penagihan kewajiban, dan ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan sejenis Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK
Dikutip Redaksi Suara.com dari Antara, OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.
OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
Investigasi dugaan korban bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat hukum yang berwenang.
Baca Juga: PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman. Begini Caranya!