Harga Minyak Sawit Mentah Naik, Kemendag Tetapkan USD 748,93 per Metrik Ton CPO

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 November 2023 | 18:35 WIB
Harga Minyak Sawit Mentah Naik, Kemendag Tetapkan USD 748,93 per Metrik Ton CPO
Ilustrasi petani kelapa sawit. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menetapkan harga referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang digunakan untuk bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) selama periode 1-15 November 2023. HR tersebut adalah sebesar 748,93 dolar AS per metrik ton.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menyebut, harga itu naik sebesar 8,26 dolar AS per metrik ton atau sekitar 1,11 persen dari HR CPO pada periode 16-31 Oktober 2023 yang sebelumnya tercatat sebesar 740,67 dolar AS per metrik ton.

"Saat ini, HR CPO meningkat yang menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar 18 dolar AS/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 75 dolar AS/MT untuk periode 1-15 November 2023," ujarnya, dikutip Redaksi Suara.com melalui Antara.

Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1831 Tahun 2023 mengenai Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1-15 November 2023.

Baca Juga: Bursa CPO Resmi Diluncurkan, RI Miliki Acuan Harga Minyak Sawit

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) yang dikemas dengan merek dan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar sebesar 0 dolar AS per metrik ton. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1832 Tahun 2023 mengenai Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Bea Keluar untuk Crude Palm Oil (CPO) pada periode 1-15 November 2023 mengacu pada Kolom Angka 3 dari Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, dengan besaran sebesar 18 dolar AS per metrik ton.

Sementara itu, PE CPO periode 16-31 Oktober 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar 75 dolar AS/MT.

Budi menyampaikan, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya yaitu terdapat kenaikan permintaan terutama dari Tiongkok, pelemahan mata uang ringgit terhadap dolar AS dan peningkatan harga minyak mentah dunia.

Baca Juga: Harga Sawit Turun Efek CPO Anjlok di Bursa Exchange Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI