Kisruh Berlanjut, Begini Perlawanan PPKGBK Terhadap Pihak Pontjo Sutowo

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 01 November 2023 | 13:56 WIB
Kisruh Berlanjut, Begini Perlawanan PPKGBK Terhadap Pihak Pontjo Sutowo
Suasana Hotel Sultan di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) melawan balik pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco setelah melakukan serangkaian proses hukum. Lewat Kuasa Hukumnya Saor Siagian, PPKGBK memberikan somasi terhadap para karyawan Hotel Sultan yang masih bekerja.

Menurut Saor, izin usaha PT Indobuildco Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan telah dibekukan. Maka dari itu, para karyawan bisa terjerat hukum jika terus bekerja dan mengoperasikan Hotel Sutan.

"Konsekuensinya ketika Anda melakukan, kemudian operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang nanti bisa menjerat saudara. Dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus, bukan karena keinginan kami tetapi karena memang itu adalah perintah dari hukum," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip Rabu (1/11/2023).

Saor melanjutkan, pihak petugas keamanan PPKGBK akan terus menjaga portal, serta akan mendata siapa saja yang akan keluar masuk menuju Hotel Sultan. Namun diakuinya, kekinian masih ada masyarakat yang menginap di Hotel Sultan.

Baca Juga: Tuntut Rp 28 Triliun, Kubu Pontjo Sutowo Nilai Pemerintah Main Hakim Sendiri

"Ketika nanti malam terakhir jam 12 kami meminta supaya security yang masih menjaga portal yang satu tersisa, nah dengan sendirinya PPKGBK bisa membantu akan di administrasi dengan cara mengetahui siapa yang keluar masuk," kata dia.

Setelah kemarin dibongkar Pontjo Sutowo, PPKGBK juga memasang kembali tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto.

Saor menegaskan, masyarakat juga tidak bisa asal masuk ke wilayah Hotel Sultan. dia menambahkan, siapa saja yang mengunjungi Hotel Sultan harus meminta izin PPKGBK.

"Dan melalui ini juga kami buatkan somasi terbuka kepada seluruh masyarakat. Kalau ada perintah-perintah dari yang tidak mempunyai otoritas berlebih mau melakukan aktivitas-aktivitas di tanah tersebut tanpa seizin PPKGBK itu adalah ilegal," kata dia.

Baca Juga: Begini Alasan Kubu Pontjo Sutowo Tuntut Rugi ke PPKGBK Rp 28 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI