Food Station Gandeng Kejari Jaktim Pastikan Penerapan Tata Kelola Perusahaan dengan Baik

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 01 November 2023 | 07:17 WIB
Food Station Gandeng Kejari Jaktim Pastikan Penerapan Tata Kelola Perusahaan dengan Baik
PT Food Station Tjipinang Jaya menggelar kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di ruang rapat Setra Wangi, kantor pusat PT Food Station Tjipinang Jaya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka semakin memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Food Station Tjipinang Jaya selaku BUMD Pangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di ruang rapat Setra Wangi, kantor pusat PT Food Station Tjipinang Jaya.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan kerjasama dengan Kejati Jaktim ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pasca kerjasama ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata Kelola perusahaan yang baik” ujar Pamrihadi dalam keterangan resminya, ditulis Rabu (1/11/2023).

Dikatakan Pamrihadi, sebagai BUMD yang dalam menjalankan usahanya menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan, maka Food Station dalam pengelolaan operasionalnya harus dilakukan dengan menerapkan prinsip GCG.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan Warga Jakarta, Food Station Raih Penghargaan BUMD Awards 2023 dari Kemendagri

Prinsipnya, Food Station berkomitmen untuk menerapkan praktik GCG dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan menjadikan penerapan GCG sebagai bagian dari Budaya Perusahaan, yang sejalan dengan nilai-nilai Perusahaan.

“Melalui kerjasama ini Food Station ingin mendapatkan supervisi dan pengawalan dari Kejati Jaktim perihal optimalisasi tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” ujar Pamrihadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dr, Dwi Antoro SH. MH mengatakan pada prinsipnya kegiatan hari ini hanya simbolis karena pihaknya hanya memperkenalkan diri dan memberikan sedikit materi-materi soal peran dan tugas Kejaksaan RI sesuai dengan amanat diberikan oleh Undang-Undang.

Lebih lanjut, Ia menuturkan salah poin penting dari kerjasama adalah sebagai berikut: melakukan pendampingan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain bantuan hukum yaitu pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata, Pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan jasa hukum, Tindakan Hukum Lain yaitu untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan Pihak Ketiga.

“Kami membuka juga konsultasi hukum melalui online dan juga pos pelayanan hukum di kantor Walikota Jakarta Timur, agar masyarakat bisa konsultasi hukum, apapun permasalahannya kami siapkan ada satu atau dua Jaksa yang akan menerima konsultasi gratis. kita juga keliling untuk membuka konsultasi gratis” paparnya.

Baca Juga: Antisipasi El Nino, Pemprov DKI Siapkan Stok Beras Dua Kali Lipat Dibandingkan Tahun Lalu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI