TikTok Berencana Potong Gaji dan PHK Karyawan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:59 WIB
TikTok Berencana Potong Gaji dan PHK Karyawan
Ilustrasi. Patform media sosial asal China TikTok diterpa kabar tak sedap, pasalnya perusahaan dikabarkan akan melakukan pemotongan gaji hingga PHK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Platform media sosial asal China TikTok diterpa kabar tak sedap, pasalnya perusahaan dikabarkan akan melakukan pemotongan gaji hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Mengutip media Tech in Asia, Selasa (31/10/2023, TikTok telah meminta para manajernya untuk memberikan penilaian rendah kepada para staf mereka.

Penilaian ini berkaitan dengan kinerja dan menjadi sinyal akan adanya PHK.

Perusahaan tersebut mengatakan kepada Wall Street Journal bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memberikan penilaian kinerja yang adil dan seimbang di seluruh tenaga kerja globalnya yang berjumlah lebih dari 130 ribu karyawan.

Baca Juga: PBNU Desak Pemerintah Blokir Konten Olok-olok Korban Palestina di TikTok

Belum jelas berapa banyak staf yang akan terdampak pada penilaian tersebut. Namun, beberapa karyawan khawatir hal ini dapat menyebabkan PHK atau pengurangan gaji.

TikTok sendiri adalah sebuah aplikasi jejaring sosial, platform video music hingga e-commerce dimana pengguna bisa membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek lengkap dengan filter dan disertai musik sebagai pendukung, bahkan berjualan.

Dengan aplikasi ini, pengguna dapat membuat video pendek yang unik dengan cepat dan juga mudah untuk dibagikan dengan teman dan ke seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri TikTok sempat bikin heboh. Pasalnya pemerintah resmi melarang praktik perdagangan secara online lewat platform media sosial alias social commerce, TikTok sendiri juga punya fitur ini yang mereka namakan TikTko Shop.
Hingga akhirnya pemerintah menerbitkan aturan yang tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dikeluarkan pada Selasa (26/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan media sosial hanya boleh melakukan promosi. Social commerce hanya bisa seperti iklan di televisi.

Baca Juga: Mengetahui Cara Oknum Ojol Lakukan Pemerasan, Suruh Pemesan Bayar di Luar Aplikasi hingga Paksa Membayar Segini

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Mendag beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI