Ia kemudian menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun, yang merupakan anggaran pemilihan umum. Ganti rugi ini nantinya akan dikembalikan pada negara, jika gugatan yang dilayangkan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Ia yakin bahwa pendaftaran yang dilakukan Prabowo dan Gibran dan terima oleh KPU telah melanggar aturan yang berlaku.
Kontributor : I Made Rendika Ardian