Suara.com - Nama Brian Demas Wicaksono menjadi sorotan lantaran melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum sebesar lebih dari Rp70 triliun. Hal ini dilakukan setelah KPU menerima pendaftaran salah satu pasangan capres-cawapres. Tentu, publik penasaran dengan profil Brian Demas Wicaksono ini.
Namanya sendiri sebenarnya bukan nama baru yang sekali ini muncul ke permukaan. Ia pernah melayangkan gugatan lain ke KPU beberapa bulan yang lalu, ketika pembahasan mengenai sistem pemilu proporsional ramai dibahas.
Profil Brian Demas Wicaksono
Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H., merupakan akademisi yang lahir di Situbondo, 3 Desember 1988 lalu, ia adalah Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Baca Juga: Belum Revisi PKPU 19/2023 dan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun
Diketahui dirinya tinggal di Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur. Demas menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Muhammadiyah Jember tahun 2011 lalu, dan bergelar Sarjana Hukum.
Pada tahun 2015 dirinya mendapatkan gelar S2 Magister Hukum dari Universitas Jember, dan kemudian meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya Malang setelah menyelesaikan ujian akhir disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum pada 1 Maret 2023 lalu.
Setelah mendapatkan gelar S2, ia sempat menjadi seorang Dosen Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 selama kurang lebih tiga tahun, hingga 2018. kapasitasnya sebagai seorang akademisi kemudian dibuktikan dengan gugatan ke KPU yang dilayangkannya, tentang sistem pemilu proporsional terbuka dan baru-baru ini setelah KPU menerima pendaftaran salah satu capres-cawapres.
Gugatan Lebih dari Rp70 Triliun
Terbaru dirinya dan tim hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah Komisi Pemilihan Umum menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: 435 Anggota KPU Kabupaten/Kota Dari 9 Provinsi Resmi Dilantik
Ia menilai bahwa KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres yang mendaftarkan diri. Perubahan PKPU tidak dilakukan oleh KPU, dan tetap menerima pendaftaran Prabowo dan Gibran.
Ia kemudian menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun, yang merupakan anggaran pemilihan umum. Ganti rugi ini nantinya akan dikembalikan pada negara, jika gugatan yang dilayangkan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Ia yakin bahwa pendaftaran yang dilakukan Prabowo dan Gibran dan terima oleh KPU telah melanggar aturan yang berlaku.
Kontributor : I Made Rendika Ardian