Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) tetap diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menanggapi banyaknya protes dan penolakan terhadap RPP Kesehatan, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau yang berisi banyak larangan, sehingga diyakini dapat mematikan keberlangsungan IHT.
“IHT itu menggerakan industri lainnya. Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” ucap Edy Sutopo kepada wartawan dikutip Selasa (31/10/2023).
Edy menambahkan Kemenperin mendorong terwujudnya keseimbangan peraturan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan aspek ekonomi. Apalagi, ia menegaskan, aspek ekonomi dari IHT menjadi tempat bergantung bagi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan banyak pihak lainnya, baik dalam ekosistem langsung maupun tidak langsung dari IHT.
Baca Juga: Setor Pajak Rp218 Triliun, Industri Hasil Tembakau Protes Keras Aturan RPP UU Kesehatan
”Pada prinsipnya, kami masih konsisten memperjuangkan aspirasi IHT dan menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik keseimbangan yang tepat,” ujar Edy.
Sebab dengan begitu, lanjutnya, dampak positif dari eksistensi IHT yang selama ini menjadi tumpuan hidup jutaan masyarakat Indonesia tetap bisa diperoleh. ”Pada saat yang sama, dampak negatif juga dapat dikendalikan dengan baik,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting, mengatakan tembakau merupakan tanaman warisan budaya karena sudah eksis sejak dahulu kala. Di Kementan, pelestariannya dijamin melalui dua UU, yaitu UU nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan UU nomor 22/2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
”Kedua UU (tersebut) melindungi tanaman yang menjadi binaan di masing-masing unit kerja Kementan. Sehingga, sampai sekarang tanaman tembakau yang ditanam petani itu dilindungi UU tersebut,” jelasnya.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung ekosistem pertembakauan di sektor hulu, yaitu di perkebunan. Selanjutnya, dibutuhkan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk di sektor produksi dan hilir supaya serapan dari hasil petani terjaga dengan baik.
Baca Juga: Jutaan Pekerja Industri Tembakau Terancam Menganggur Karena Turunan UU Kesehatan, Begini Alasannya
Yakub melanjutkan dibutuhkan regulasi yang solid agar petani Indonesia terus mampu meningkatkan kualitas tanam dan menambah kemampuan untuk tanam jenis tembakau lain sesuai kebutuhan. ”Prinsipnya, Kementan berada di pihak petani dan melindungi petani,” pungkasnya.