Pelaku Usaha Online Wajib Lapor Data ke BPS Mulai Januari 2024

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Oktober 2023 | 17:25 WIB
Pelaku Usaha Online Wajib Lapor Data ke BPS Mulai Januari 2024
Ilustrasi pelaku usaha menjalankan bisnis [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semua pelaku usaha online atau e-commerce wajib untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar menjelaskan bahwa keputusan ini berasal dari urgensi akan minimnya data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

"Semua pelaku usaha harus menyampaikan data kepada BPS mulai awal tahun depan [2024], dan kami mulai mensosialisasikannya sekarang," ungkapnya dalam Sosialisasi Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Nantinya, penyelenggara PMSE akan diwajibkan untuk memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan atau setiap kuartal, termasuk data terkait tenaga kerja dan transaksi.

Baca Juga: Kurangi Dampak Musim Kemarau Panjang, Pelaku Usaha Bisa Apa?

Selanjutnya, BPS akan menyerahkan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai PMSE yang tidak mematuhi kewajiban ini. Menteri Perdagangan juga berhak memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum terkait PMSE.

Amalia menekankan bahwa data yang diperoleh akan digunakan, antara lain, untuk memperkaya data Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu, terkait petunjuk teknis atau juknis dari kewajiban ini, Amalia menyatakan bahwa BPS akan segera merilisnya. "Petunjuk teknis akan kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS," tambah Amalia.

Dalam prinsipnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS memiliki kewenangan untuk mengumpulkan statistik resmi dari pelaku PMSE.

Amalia menegaskan bahwa ke depan, data PMSE yang masuk melalui satu saluran di BPS akan menggantikan pengumpulan data terpisah dari lembaga-lembaga lain.

Baca Juga: Pelaku Usaha Klaim Alami Rugi Ratusan Miliar Gegara Kebijakan Minyak Goreng

"Hal ini akan memperkaya statistik lainnya dan memungkinkan kami untuk melacak perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, yang sebelumnya kami tidak memiliki data yang kredibel dan akurat," jelasnya.

Walaupun begitu, Amalia enggan untuk mengungkapkan potensi tambahan PDB dari kesempurnaan data PMSE yang tercatat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI