Ini yang Harus Dilakukan Akulaku Biar Sanksi dari OJK Dicabut

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 30 Oktober 2023 | 16:19 WIB
Ini yang Harus Dilakukan Akulaku Biar Sanksi dari OJK Dicabut
Pembiayaan berbasis digital, Akulaku Finance Indonesia. [Akulaku]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia untuk menyalurkan kredit lewat skema a buy now pay later (BNPL). Selain itu, Akulaku juga dilarang bekerja sama dengan bank baik, Channeling maupun Joint Financing.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, sanksi ini karena Akulaku lalai perintah regulator untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL.

"(Akulaku) ini dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujarnya Agusman dalam keterangan pers secara virtual, Senin (30/10/2023).

Dalam hal ini, Akulaku harus memenuhi aturani BNPL sesuai ketentuan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik, agar larangan kegiatan usahanya bisa dicabut.

Baca Juga: Arus Modal Sebesar Rp 4,06 Triliun Kabur dari Pasar Modal RI

"Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan," kata dia.

Agar kejadian tidak terulang, Agusman juga telah mengingatkan seluruh perusahaan yang berkecimpung di Paylate agar menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Meminta seluruh perusahaan untuk terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman.

Respon Akulaku

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia memastikan, perusahaan selalu memenuhi kewajiban dari regulator.

Baca Juga: Riuh Capres-Cawapres, IHSG Mulai Goyang

Hal ini dibuktikan dengan langkah penyempurnaan produk yang tengah dilakukan pada Buy Now Pay Later milik PT Akulaku Finance Indonesia.

"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Namun diakuinya bahwa, Akulaku memang memiliki skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI