Tuntut Rp 28 Triliun, Kubu Pontjo Sutowo Nilai Pemerintah Main Hakim Sendiri

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 30 Oktober 2023 | 15:13 WIB
Tuntut Rp 28 Triliun, Kubu Pontjo Sutowo Nilai Pemerintah Main Hakim Sendiri
Amir Syamsudin. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pontjo Sutowo lewat PT Indobuildco telah menggugat entitas milik pemerintah yang salah satunya Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini karena PPKGBK dinilai melakukan kegiatan sewenang-wenang, sehingga merugikan pengelolaan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin menjelaskan, pihak PPKGBK dinilai melakukan aksi main hakim sendiri dengan memblokir akses masuk di Hotel Sultan. Aksi ini membuat kerugian dari pihak Pontjo Sutowo, sehingga banyak orang enggan menginap di Hotel Sultan.

Menurut dia, aktivitas main hakim sendiri kepada badan usaha ini belum pernah terjadi di Indonesia.

"Karena di dalam hukum orang tidak boleh main hakim sendiri. Berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya Republik ini," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Begini Alasan Kubu Pontjo Sutowo Tuntut Rugi ke PPKGBK Rp 28 Triliun

Amir melanjutkan, sebenarnya belum ada keputusan pengadilan bahwa kliennya Pontjo Sutowo harus angkat kaki dari pengelolaan Hotel Sultan pada 29 Oktober 2023.

"Kalau didalam perkara ini, kalau menelusuri atau mencari, tidak akan menemukannya. Jadi ini menimbulkan satu keganjilan dan keanehan terutama bagi saya yang sudah puluhan tahun pengacara, ini apa yang sebenarnya terjadi?" imbuh dia.

Sebelumnya, Amir Syamsudin menyebut, Pontjo Sutowo mengajukan tuntutan kerugian senilai Rp 28 triliun kepada PPKGBK Tuntutan. Tuntutan ini, jelas dia, terkait dengan kerugian yang diraih Pontjo Sutowo atas polemik pengelolaan Hotel Sultan.

Menurut dia, sebagai badan usaha di sektor pariwisata jika ada pihak yang menjegal bisnisnya, maka bisa dilakukan penuntut.. 

"Ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan alasan wajib, yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-seberatnya. Saya kira berapa triliun yang anda sebutkan? (28 triliun) bahkan harus lebih daripada itu, seharusnya," kata dia.

Baca Juga: Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Mau Laporkan PPKGBK ke Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI