Begini Alasan Kubu Pontjo Sutowo Tuntut Rugi ke PPKGBK Rp 28 Triliun

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 30 Oktober 2023 | 13:22 WIB
Begini Alasan Kubu Pontjo Sutowo Tuntut Rugi ke PPKGBK Rp 28 Triliun
Suasana Hotel Sultan, Jakarta saat diminta dikosongkan. (Suara.com/Fajar Ramadhan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut kuasa hukum PT Indobuildco Yosef B Badeoda, Pontjio Sutowo akan melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PPKGBK yaitu, memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan, dan memasang portal

"Tindakan main hakim sendiri tersebut mengakibatkan kerugian berupa penurunan income, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," kata dia.

Sedangkan, PPKGBK juga telah melaporkan kubu Pontji Sutowo ke Polda Metro Jaya soal pembongkaran 2 portal yang terjadi di pintu masuk 5 Hotel Sultan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Laporan itu bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023 pukul 00.38 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI