Suara.com - Kisah pengelolaan Hotel Sultan, Jakarta masih terus berlanjut. Kekinian kubu Pontjo Sutowo lewat PT Indobuildco menuntut kerugian pada Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsufin menyebut, Pontjo Sutowo mengajukan tuntutan kerugian senilai Rp 28 triliun kepada PPKGBK Tuntutan.
Tuntutan ini, jelas dia, terkait dengan kerugian yang diraih Pontjo Sutowo atas polemik pengelolaan Hotel Sultan.
Menurut dia, sebagai badan usaha di sektor pariwisata jika ada pihak yang menjegal bisnisnya, maka bisa dilakukan penuntut..
"Ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan alasan wajib, yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-seberatnya. Saya kira berapa triliun yang anda sebutkan? (28 triliun) bahkan harus lebih daripada itu, seharusnya," ujar Amir di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Namun demikian, Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan nilai tuntutan terhadap PPKGBK. Sebab, nilai tuntutan bisa berkembang selama persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung.
"Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak manapun yang merasa dekat atau mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari kekuasaan dan semena mena memperlakukan warga negara," imbuh dia.
Saling lapor
Kubu Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco mau melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri. Hal ini imbas perlakukan yang dinilai secara sepihak dilakukan oleh PPKGBK di Hotel Sultan.
Baca Juga: Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Mau Laporkan PPKGBK ke Bareskrim
Awalnya, kubu Pontjo Sutowo berencana melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri pada Hari ini. Namun, karena berkas dirasa belum lengkap, maka Pontjo Sutowo akan kembali melaporkan PPKGBK pada Senin pekan depan.