Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji Lewat PT Taspen 1 November Besok

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Oktober 2023 | 13:05 WIB
Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji Lewat PT Taspen 1 November Besok
Ilustrasi PNS - Kumpulan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Taspen secara resmi mengabarkan kesiapannya untuk mentransfer gaji pensiunan PNS mulai tanggal 1 November 2023 mendatang. Namun demikian, terdapat kriteria pensiunan PNS yang dapat gaji 1 November besok. Hal ini yang kemudian harus diperhatikan oleh Anda, yang menjadi penerima pensiunan.

Pensiunan PNS penerima gaji dari PT Taspen akan menerima haknya setiap tanggal 1, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Setidaknya terdapat 4 golongan PNS yang akan menerima gaji dengan nominal berbeda, sesuai dengan jabatan dan kelas golongan yang dimiliki.

Golongan Penerima Pensiun dari PT Taspen

Sesuai dengan kelas dan golongan yang dimiliki, terdapat empat golongan berbeda penerima pensiun dari PT Taspen. Pertama adalah Golongan I sebagai golongan paling rendah, dengan nilai antara Rp1,560,800 hingga Rp2,014,900.

Baca Juga: PNS Boleh Poligami, BKN Ungkap Syarat Lengkapnya

Golongan tertinggi sendiri adalah Golongan IV dengan gaji pensiunan dari PT Taspen sebesar Rp1,560,800 hingga Rp4,425,900.

Hak penerima pensiunan dari PT Taspen ini dapat dihapus jika ternyata pensiunan PNS masuk dalam golongan yang telah ditentukan, berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 29.

Bagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut?

Ketentuan Berdasarkan Regulasi Terkait

Terdapat tiga golongan yang memiliki kriteria spesifik yang menyebabkan penghapusan haknya dalam menerima pensiun.

Baca Juga: Cerita Budi Arie Saat Awal Jabat Menkominfo: Banyak PNS Main Judi Online

  • Pertama, penerima pensiun-pegawai yang tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing
  • Kedua, penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara berdasarkan Pancasila
  • Ketiga, penerima gaji pensiun yang ternyata diketahui bahwa keterangan yang diajukan sebagai bahan penetapan pemberian gaji pensiun tidak benar

Saat menerima pensiun, janda, duda, atau anak yang bersangkutan memenuhi satu dari ketiga unsur tersebut maka haknya untuk menerima pensiun akan dicabut.

Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji 1 November

Setiap bulan yang dimulai pada bulan November 2023 ini, golongan pensiunan PNS yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas dan masuk dalam empat golongan yang disebutkan di bagian awal tadi akan menerima pensiun sesuai dengan golongan dan jabatannya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI