Kronologi Kakak Mario Dandy 'Terseret' dalam Kasus Pencucian Uang Korupsi Ratusan Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Oktober 2023 | 12:10 WIB
Kronologi Kakak Mario Dandy 'Terseret' dalam Kasus Pencucian Uang Korupsi Ratusan Miliar
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) egera memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu dari tujuh saksi adalah Christofer Dhyaksa Darma, yang juga merupakan kakak dari Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo.

"Persidangan Terdakwa Rafael Alun (30/10) dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU, yakni Albertus Katu, Apung Kristianto, Yudi Yulianto, Hendra, Arif Hidayat, Freddy Rasjid, dan Christofer Dhyaksa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, didakwa menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. 

Baca Juga: Nestapa Edward Tannur dan Rafael Alun, Karier Rusak Instan Gara-gara Polah Anak

Menurut KPU KPK, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar, dan melakukan pencucian uang bersama istri, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun menjalankan akseinya melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek juga didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) uang hasil korupsi dengan nominal Rp100,8 miliar.

Rafael Alun dan Ernie Meike disebut melakukan TPPU saat keduanya menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut bahwa selama delapan tahun tersebut, Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau sekitar Rp36,8 miliar.

Tidak hanya itu, pejabat pajak yang pernah viral karena aksi tiktoknya itu diduga melakukan pencucian uang saat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2011 hingga 2023. Selama periode ini, Rafael Alun dituduh mencuci uang sekitar Rp63.994.622.236 atau sekitar Rp63,9 miliar selama 12 tahun.

Baca Juga: Kemiripan Kasus Ronald Tannur dengan Mario Dandy: Keduanya Rekam Korban Meski Sudah Sekarat

Rinciannya, sekitar Rp11.543.302.671 atau sekitar Rp11,5 miliar berasal dari gratifikasi. Ditambah dengan penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara dengan Rp23.623.414.153, lalu senilai USD937.900 atau setara dengan Rp14.270.570.555, serta Rp14.557.334.857.

Secara total, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 dengan total sekitar Rp100.823.448.118 atau sekitar Rp100,8 miliar. Dengan rincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36,8 miliar, dan pada tahun 2011 hingga 2023, sekitar Rp63,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI