Suara.com - Polda Metro Jaya turut merespon kemungkinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terjerat dalam lingkaran kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan tersebut. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pemerasan akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk adanya dua bukti yang sah.
"Tidak boleh berandai-andai. Ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah," ujar dia pada Sabtu (28/10/2023) kemarin.
Ade memastikan, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan profesional. Mereka juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi dalam penyidikan.
Baca Juga: Cak Imin Bicara Ada Pemeriksa Kasus Korupsi Malah Terlibat Korupsi, Sindir Firli Bahuri?
Ia juga berharap, masyarakat bersabar dan menunggu hingga proses penyidikan selesai. Ade menjanjikan bahwa saat waktunya tiba, tersangka dalam kasus ini akan diumumkan.
Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor bersama dengan Pasal 65 KUHP.
Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Awalnya, pemeriksaan Firli dijadwalkan di Polda Metro Jaya. Namun, Pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri melalui surat resmi.
Baca Juga: Spekulasi Rumah Firli Bahuri di Bekasi, Dianggap Horor Hingga Dikira Punya Artis, Warga Galaxy Tahu?
Saat ini, Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Belum diketahui secara pasti apakah Firli Bahuri nantinya masih dapat menjabat jabatan ini jika terbukti terlibat dalam kasus SYL.