Suara.com - Kisruh pengelolaa Hotel Sultan, Jakarta antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan Pontjo Sutowo terus berlanjut. Kekinian, kedua pihak saling melaporkan apa yang dinilai merugikan ke pihak Kepolisian.
Kubu Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco mau melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri. Hal ini imbas perlakukan yang dinilai secara sepihak dilakukan oleh PPKGBK di Hotel Sultan.
Awalnya, kubu Pontjo Sutowo berencana melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri pada Hari ini. Namun, karena berkas dirasa belum lengkap, maka Pontjo Sutowo akan kembali melaporkan PPKGBK pada Senin pekan depan.
Menurut kuasa hukum PT Indobuildco Yosef B Badeoda, Pontjio Sutowo akan melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PPKGBK yaitu, memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan, dan memasang portal
Baca Juga: Dibangun Sepihak, Pontjo Sutowo Bongkar Portal Akses Masuk Hotel Sultan
"Tindakan main hakim sendiri tersebut mengakibatkan kerugian berupa penurunan income, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Sementara, Pontjo Sutowo mengatakan, upaya hukum yang tengah diperjuangkan untuk mempertahankan hak-hak PT Indobuildco yang dinilai masih sah pengelola Hotel Sultan. Dia menyebut, bahwa PPKGBK tidak memiliki hak untuk masuk ke dalam Hotel Sultan.
"Yang kita sengketakan kan tanah, gedung dan bangunan itu bukan masalah yang disengketakan, jadi memasang portal itu, menutup akses terhadap barang yang milik saya sendiri, itu nggak boleh, itu yang kita laporkan," kata dia.
Pontjo Sutowo menegaskan, belum ada keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco angkat kaki dari Hotel Sultan.
Sedangkan, PPKGBK juga telah melaporkan kubu Pontji Sutowo ke Polda Metro Jaya soal pembongkaran 2 portal yang terjadi di pintu masuk 5 Hotel Sultan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Laporan itu bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023 pukul 00.38 WIB.
Baca Juga: Menteri Investasi Marah, Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan
Atas laporan itu, Pontjo Sutowo tidak mempermasalahkan, pasalnya dirinya masih merasa benar serta masih sah dalam hukum dalam pengelolaan Hotel Sultan.
"Nggak apa-apa dia melaporkan, dasar dia melaporkan apa, saya berbuat sesuatu di halaman saya, rada aneh gitu. Yang mereka laporkan itu kan apa yang mereka perbuat. Itu perbuatan melawan hukum," pungkas dia.