Kini Mau Pakai Air Tanah Harus Izin Dulu Ke Pemerintah

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 09:41 WIB
Kini Mau Pakai Air Tanah Harus Izin Dulu Ke Pemerintah
Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian ESDM mengeluarkan aturan terkait dengan penggunaan air tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023 lalu.

Dalam Beleid itu mengatur bahwa pemanfaatan air tanah lebih dari 100 ribu liter harus meminta dan mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," bunyi poin aturan tersebut yang dikutip, Jumat (27/10/2023).

Adanya izin khusus ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, hinga meningkat efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya air.

Baca Juga: Murni Buat Kurangi Impor LPG, Menteri ESDM Bantah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Kebijakan Politis

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi beleid tersebut.

Sementara dalam lampirannya, penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga dibatasi maksimal 100 ribu liter per bulan.

Tidak hanya pemanfaatan rumah tangga, perizinan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyar di luar sistem irigasi.

Adapun berikut, kegiatan yang diperlikan perizinan pemanfaatan air tanah wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah, dan penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Baca Juga: Pembangunan Jargas Masih Dibawah Target, Jokowi Revisi Perpres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI