Riuh Capres-Cawapres, IHSG Mulai Goyang

Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:14 WIB
Riuh Capres-Cawapres, IHSG Mulai Goyang
Ilustrasi. IHSG mulai mengalami tekanan hingga turun 3,02 persen sepanjang bulan Oktober 2023.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai mengalami tekanan hingga turun 3,02 persen sepanjang bulan Oktober 2023. Sentimen isu dalam negeri seperti Capres-Cawapres hingga kebijakan moneter dan sentimen pasar global menjadi faktornya.

Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerapkan krisis manajemen protokol.

“OJK terus memantau kondisi perekonomian dan pasar modal Indonesia. Jika diperlukan, otoritas akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Ia bilang adanya kenaikan suku bunga bank sentra memberikan cukup dampak minat investor untuk investasi di pasar modal dengan per 23 Oktober IHSG terkoreksi 6.761,96 atau koreksi 1,6 persen sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Tahapan Tes Kesehatan Capres-Cawapres Lengkap dari Awal sampai Akhir, Syarat Maju Pemilu 2024

“Sementara kapitalisasi pasar juga mengalami tekanan dan tercatat sebesar Rp10.445 triliun,” kata dia.

Untuk diketahui, OJK telah menerbitkan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

POJK 13/2023 diterbitkan juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri Pasar Modal.

Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal.

Baca Juga: Adu Mewah Koleksi Mobil Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin Punya 1, Prabowo 6

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI