Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:46 WIB
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
Ilustrasi Rumah - Aturan PPN Rumah Ditanggung Pemerintah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini kembali memberikan relaksasi bagi para pegiat sektor properti. Secara resmi, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah sampai tahun depan. Selengkapnya, simak aturan PPN rumah ditanggung pemerintah mulai dari dasar hukum, syarat hingga jadwal diberlakukannya.  

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa relaksasi itu adalah hasil dari rapat terbatas yang dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) siang. Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi. 

"Hasil rapat terbatas terkait sektor Pak Enggar di sektor properti, Presiden sudah memberikan persetujuan. Ke depan, PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai Juni 2024," ujarnya di Hutan Kota Plataran Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Besaran Bantuan 

Airlangga menjelaskan, bahwa pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya PPN hingga bulan Juni 2024. Setelahnya, pemerintah juga akan menanggung PPN sebesar 50 persen sampai Desember tahun 2024. 

Adapun aturan tersebut berlaku untuk rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar. Tak sampai disitu, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan nilai Rp 4 juta.

Diketahui, MBR biaya administratif yakni sekitar 13,3 juta orang akan ditanggung pemerintah sebesr Rp 4 juta. 

Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa tahun 2023 adalah momen yang strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian. "Diharapkan backlog (yang mencapai 12,1 juta) di sektor properti bisa tersalurkan," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengungkapkan alasan pemerintah memberikan insentif terhadap industri properti dalam waktu yang begitu dekat untuk mendorong sumbangsih sektor ini terhadap adanya PDB.  

Baca Juga: Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi

Bentuk insentif yang akan diberikan berupa PPN yang ditanggung oleh Pemerintah sampai pemberian bantuan administratif bagi perumahan di lingkingan Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) sebesar Rp 4 juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI