Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Sekarang Segram Dibandrol Segini

Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:55 WIB
Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Sekarang Segram Dibandrol Segini
Ilustrasi. Harga emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk tercatat terus mengalami kenaikan. Hari ini Kamis (26/10/2023) saja naik Rp2.000 per gram menjadi Rp1.125.000.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk tercatat terus mengalami kenaikan. Hari ini Kamis (26/10/2023) saja naik Rp2.000 per gram menjadi Rp1.125.000.

Harga tersebut berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulogadung, Jakarta.

Pada hari sebelumnya, harga emas batangan Antam ada di posisi Rp1.123.000 per gram.

Bagi konsumen yang ingin menjual emas batangannya, Antam menetapkan patokan harga jual kembali (buyback) naik Rp2.000 menjadi Rp1.016.000 per gram, Harga buyback kemarin yaitu senilai Rp1.014.000 per gram.

Baca Juga: Usai Mendaki Tinggi, Harga Emas Dunia Mulai Bergerak Turun

Berikut harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran, seperti dikutip dari laman logammulia.com:

- Emas batangan 0,5 gram: Rp612.500.
- Emas batangan 1 gram: Rp1.125.000.
- Emas batangan 2 gram: Rp2.190.000.
- Emas batangan 3 gram: Rp3.260.000.
- Emas batangan 5 gram: Rp5.400.000.
- Emas batangan 10 gram: Rp10.745.000.
- Emas batangan 25 gram: Rp26.737.000.
- Emas batangan 50 gram: Rp53.395.000.
- Emas batangan 100 gram: Rp106.712.000.
- Emas batangan 250 gram: Rp266.515.000.
- Emas batangan 500 gram: Rp532.820.000.
- Emas batangan 1.000 gram: Rp1.065.600.000.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Baca Juga: Ini Pelecut yang Sebabkan Harga Emas Naik Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI