Suara.com - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menjadi BUMN asuransi pertama yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Penetapan ini setelah, perseroan menjalani sidang Pengucapan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM sekaligus Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y Walid mengatakan, penetapan ini sebagai upaya pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat pada industri perasuransian.
"Kami melakukan identifikasi risiko berkenaan dengan persaingan usaha dan memitigasi risiko terhadap potensi risiko yang bertentangan dengan persaingan usaha. Sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan atau kegiatan lain juga kami lakukan sebagai bentuk awareness terhadap persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, kami juga telah menetapkan skema pengawasan termasuk mekanisme pelaporan internal apabila ada potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut Robbi juga menjelaskan bahwa Indonesia Re akan melakukan evaluasi terhadap penerapan Panduan Persaingan Usaha untuk menilai eksistensi dan mengetahui kesesuaian panduan tersebut dengan kebutuhan perusahaan serta mengetahui efektivitas dari penerapan yang dilakukan.
Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Monopoli di Industri Logistik, Perusahaan Asing Disorot
Evaluasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan evaluasi risiko yang ditentukan oleh divisi terkait. Apabila dipandang perlu, perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan Panduan Persaingan Usaha secara insidental.
Penerapan program kepatuhan persaingan usaha di Indonesia Re juga didukung dengan kompetensi SDM yang memadai sehingga mampu menjalankan program kepatuhan persaingan usaha dengan baik. Hal tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia Re memiliki kapabilitas dalam menjalankan program kepatuhan persaingan usaha ini.
Selain itu, sebagai komitmen untuk selalu memperhatikan ketentuan hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, Indonesia Re membuat Pedoman Etika dan Perilaku PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Pakta Integritas Persaingan Usaha, Panduan Kepatuhan Persaingan Usaha.
"Harapannya dengan ditetapkannya Indonesia Re pada program kepatuhan persaingan usaha ini dapat menginspirasi dan diikuti oleh perusahaan pada industri perasuransian lain (reasuransi, asuransi jiwa, asuransi kerugian) yang ada di Indonesia," pungkas Robbi.