Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini, TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia sebagai e-commerce setelah mendapatkan izin.
Menurut Teten, ada dua sinyal kuat yang menunjukkan hal tersebut. Pertama, TikTok Shop sebelumnya memberikan keuntungan yang besar bagi platform Tiktok, bahkan keuntungan itu mencapai hampir Rp10 triliun dalam satu bulan.
Faktor kedua, CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan rencana pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
Tiktok Shop yang belakangan menjadi platform belanja online pilihan banyak orang harus mengikuti regulasi di Indonesia.
Baca Juga: Tolak Dapat Saweran Terus Saat Live TikTok, Amanda Manopo Digunjing, Netizen: Bilang Udah Tapi...
Pemerintah Indonesia sudah memiliki kebijakan yang cukup baik dalam mengatur bisnis e-commerce. E-commerce yang akan berbisnis di Indonesia harus memiliki kantor di Indonesia dan mendapatkan izin atau lisensi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melarang social commerce berjualan. Social commerce adalah model bisnis yang menggabungkan media sosial dengan e-commerce. TikTok Shop adalah salah satu contoh social commerce.
Larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.